Penting dibaca untuk PPDS.

Syarat untuk Ujian Nasional

  1. Telah menyelesaikan pendidikan penuh minimal 8 semester.
  2. Mencapai TOEFL like test score 6 bulan terakhir minimal 450
  3. Melampirkan intisari karya ilmiah akhir
  4. Sudah lulus ujian lokal

Bentuk ujian

  1. Ujian Nasional terdiri dari ujian tulis dan ujian lisan.
  2. Mencakup semua aspek Obstetri Ginekologi sesuai dengan katalog yang berlaku.
  3. Soal ujian tulis dalam bentuk multiple choice dengan standarisasi internasional.
  4. Ujian lisan dalam bentuk station method.


Ujian tulis

  1. Soal ujian dikumpulkan dari seluruh IPDS sebagai bank soal
  2. Pemilihan soal yang akan diujikan dalam satu periode ujian dilakukan oleh Komite Ujian Nasional (KUN)
  3. Daftar nama peserta ujian dikirimkan oleh setiap IPDS paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan ujian nasional
  4. Ujian tulis dilaksanakan serentak pada hari yang sama sebelum ujian lisan


Ujian lisan

  1. Soal-soal ujian dikumpulkan dari seluruh IPDS sebagai bank soal.
  2. Pemilihan soal yang akan diujikan dilakukan oleh Komisi Ujian Nasional (KUN).
  3. Penguji diambil dari seluruh IPDS sesuai dengan jumlah kebutuhan pada saat Ujian Nasional.
  4. Sebelum ujian dilaksanakan materi yang akan diujikan dilokakaryakan dahulu oleh Tim Penguji Ujian Nasional (TPUN).
  5. Selama lokakarya, peserta ujian dikarantina di dalam ruangan khusus dan dilakukan pencegahan semaksimal mungkin adanya komunikasi antara penguji dan peserta.
  6. Ujian lisan nasional dilaksanakan segera setelah lokakarya selesai
  7. Ujian dilaksanakan dalam bentuk sirkuit (station) yang terdiri atas 8 meja kasus dengan 8 orang penguji setiap sirkuit.
  8. Soal ujian terdiri dari 8 kasus, setiap kasus memerlukan waktu 15 menit.

Pelaksanaan Ujian

Waktu dan tempat penyelenggaraan ujian nasional dilselenggarakan setiap 4 bulan sekali yaitu pada saat Kongres atau Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) atau secara bergiliran: bulan Maret di Jakarta, Juli di tempat PIT atau Kongres, dan Desember di Surabaya. 
Acara Ujian:

  1. Registrasi Peserta Ujian: 1 jam
  2. Gladi Bersih Ujian Nasional: ½ jam
  3. Ujian tulis 2 jam
  4. Karantina: 2 jam
  5. Ujian lisan: 3-4 jam


Pakaian

  1. Peserta ujian pria: kemeja berdasi
  2. Peserta ujian wanita: bebas rapih
  3. Penguji: jas putih berdasi


Ujian dilakukan dalam dua tahap

  1. Ujian tulis dilaksanakan selama 2 jam dalam bentuk pilihan ganda (multiple choice) berbahasa Inggris dengan jumlah 100 soal (hanya satu jawaban yang benar)
  2. Ujian lisan dilaksanakan dengan cara penilaian langsung yang dilakukan oleh penguji terhadap peserta ujian yang sedang melakukan simulasi penanganan kasus.
  3. Penilaian hasil ujian lisan dilakukan sesuai dengan hasil lokakarya ujian di periode yang sama (formulir terlampir)
  4. Di dalam penilaian ujian lisan setiap soal peserta dinilai penampilannya dalam menangani setiap kasus dengan metode penilaian terlampir (General clinical competence)


Peran penguji pada ujian lisan:

  1. Berperan sebagai pasien, partner, suster, konsultan, atau lainnya.
  2. Penyedia informasi mengenai uji (tes) atau pemeriksaan.
  3. Memperhatikan waktu, menjamin kandidat berputar ke seluruh kasus.
  4. Mempertimbangkan pendapat kandidat.
  5. Tidak menanyakan secara langsung
  6. Memberikan penilaian pada formulir yang tersedia.


Proses ujian lisan (sirkuit).

  1. Pada setiap station diberi waktu selama 15 menit. Pada menit ke 13 ada peringatan peluit yang menandakan bahwa 2 menit lagi ujian di satu station selesai.
  2. Apabila telah terdengar bunyi bel, proses ujian dihentikan. Peserta dipersilahkan untuk menuju kursi tunggu dan menerima kasus berikutnya.
  3. Penguji tidak diperkenankan memberikan isyarat apapun tentang hasil ujian
  4. Apabila peserta selesai sebelum bel berbunyi, peserta tetap tinggal di station yang bersangkutan.
  5. Peserta harus diberi informasi seperti ia menghadapi pasien yang sesungguhnya.
  6. Penguji tidak diperkenankan membimbing peserta dengan petunjuk lisan atau isyarat yang lain.
  7. Apabila peserta meminta informasi yang tidak ada di dalam materi kasus, penguji supaya menjawab dengan kata “normal”.
  8. Apabila peserta menanyakan tentang hal yang terlalu umum, penguji wajib memperingatkan bahwa pertanyaan peserta kurang mendetail atau terinci.


KETENTUAN LULUS/ TIDAK LULUS

  • Nilai batas lulus untuk ujian tulis adalah 60
  • Nilai batas lulus untuk ujian lisan adalah 70 setiap kasus dan minimal lulus 6 kasus diantara 8 kasus.
  • Penampilan yang patut di contoh.
  • Semua informasi dikumpulkan dengan pilihan berdasarkan alasan.
  • Menunjukkan pengertian/ pemahaman yang sangat baik.
  • Manajemen kasus yang baik dan impresif (mengesankan).
  • Ada beberapa pemeriksaan yang kritis.
  • Informasi dikumpulkan secara efektif dan sensitif.
  • Sangat memahami kasus.
  • Penanganan dengan alur yang konsisten dan cermat.
  • Pemikiran yang kurang kritis.
  • Informasi dikumpulkan secara logis.
  • Pemahaman kasus diatas adekuat.
  • Kasus ditangani dengan baik.
  • Terdapat kekurangan kecil, disana-sini.
  • Informasi yang relevan berhasil dikumpulkan.
  • Pemahaman kasus cukup adekuat.
  • Penanganan kasus cukup berhasil akan tetapi kurang lengkap/ seksama.
  • Terdapat kekurangan-kekurangan yang penting dalam berpenampilan.
  • Hanya informasi yang superfisial yang berhasil dikumpulkan atau informasi yang tidak relevan.
  • Pemahaman kasus kurang.
  • Penanganan tidak lengkap terhadap kebutuhan kasus.
  • Penampilan kandidat banyak kekurangannya.
  • Informasi yang dikumpulkan tidak cukup.
  • Pemahaman terhadap kasus sangat minim.
  • Penanganan terhadap kasus: mengkhawatirkan.
  • Penampilan kandidat membahayakan pasien.
  • Informasi yang dikumpulkan sangat kurang.
  • Tidak memahami kasus.
  • Kekurangan penanganan kasus yang sangat mendasar.
  • Sembrono.
  • Tidak ada perhatian terhadap psikologi/sosial ekonomi.
  • Tidak sensitif dalam berkomunikasi

Dikutip dari pogi.or.id

No related posts.