Syarat-syarat Ujian Nasional
Penting dibaca untuk PPDS.
Syarat untuk Ujian Nasional
- Telah menyelesaikan pendidikan penuh minimal 8 semester.
- Mencapai TOEFL like test score 6 bulan terakhir minimal 450
- Melampirkan intisari karya ilmiah akhir
- Sudah lulus ujian lokal
Bentuk ujian
- Ujian Nasional terdiri dari ujian tulis dan ujian lisan.
- Mencakup semua aspek Obstetri Ginekologi sesuai dengan katalog yang berlaku.
- Soal ujian tulis dalam bentuk multiple choice dengan standarisasi internasional.
- Ujian lisan dalam bentuk station method.
Ujian tulis
- Soal ujian dikumpulkan dari seluruh IPDS sebagai bank soal
- Pemilihan soal yang akan diujikan dalam satu periode ujian dilakukan oleh Komite Ujian Nasional (KUN)
- Daftar nama peserta ujian dikirimkan oleh setiap IPDS paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan ujian nasional
- Ujian tulis dilaksanakan serentak pada hari yang sama sebelum ujian lisan
Ujian lisan
- Soal-soal ujian dikumpulkan dari seluruh IPDS sebagai bank soal.
- Pemilihan soal yang akan diujikan dilakukan oleh Komisi Ujian Nasional (KUN).
- Penguji diambil dari seluruh IPDS sesuai dengan jumlah kebutuhan pada saat Ujian Nasional.
- Sebelum ujian dilaksanakan materi yang akan diujikan dilokakaryakan dahulu oleh Tim Penguji Ujian Nasional (TPUN).
- Selama lokakarya, peserta ujian dikarantina di dalam ruangan khusus dan dilakukan pencegahan semaksimal mungkin adanya komunikasi antara penguji dan peserta.
- Ujian lisan nasional dilaksanakan segera setelah lokakarya selesai
- Ujian dilaksanakan dalam bentuk sirkuit (station) yang terdiri atas 8 meja kasus dengan 8 orang penguji setiap sirkuit.
- Soal ujian terdiri dari 8 kasus, setiap kasus memerlukan waktu 15 menit.
Pelaksanaan Ujian
Waktu dan tempat penyelenggaraan ujian nasional dilselenggarakan setiap 4 bulan sekali yaitu pada saat Kongres atau Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) atau secara bergiliran: bulan Maret di Jakarta, Juli di tempat PIT atau Kongres, dan Desember di Surabaya.
Acara Ujian:
- Registrasi Peserta Ujian: 1 jam
- Gladi Bersih Ujian Nasional: ½ jam
- Ujian tulis 2 jam
- Karantina: 2 jam
- Ujian lisan: 3-4 jam
Pakaian
- Peserta ujian pria: kemeja berdasi
- Peserta ujian wanita: bebas rapih
- Penguji: jas putih berdasi
Ujian dilakukan dalam dua tahap
- Ujian tulis dilaksanakan selama 2 jam dalam bentuk pilihan ganda (multiple choice) berbahasa Inggris dengan jumlah 100 soal (hanya satu jawaban yang benar)
- Ujian lisan dilaksanakan dengan cara penilaian langsung yang dilakukan oleh penguji terhadap peserta ujian yang sedang melakukan simulasi penanganan kasus.
- Penilaian hasil ujian lisan dilakukan sesuai dengan hasil lokakarya ujian di periode yang sama (formulir terlampir)
- Di dalam penilaian ujian lisan setiap soal peserta dinilai penampilannya dalam menangani setiap kasus dengan metode penilaian terlampir (General clinical competence)
Peran penguji pada ujian lisan:
- Berperan sebagai pasien, partner, suster, konsultan, atau lainnya.
- Penyedia informasi mengenai uji (tes) atau pemeriksaan.
- Memperhatikan waktu, menjamin kandidat berputar ke seluruh kasus.
- Mempertimbangkan pendapat kandidat.
- Tidak menanyakan secara langsung
- Memberikan penilaian pada formulir yang tersedia.
Proses ujian lisan (sirkuit).
- Pada setiap station diberi waktu selama 15 menit. Pada menit ke 13 ada peringatan peluit yang menandakan bahwa 2 menit lagi ujian di satu station selesai.
- Apabila telah terdengar bunyi bel, proses ujian dihentikan. Peserta dipersilahkan untuk menuju kursi tunggu dan menerima kasus berikutnya.
- Penguji tidak diperkenankan memberikan isyarat apapun tentang hasil ujian
- Apabila peserta selesai sebelum bel berbunyi, peserta tetap tinggal di station yang bersangkutan.
- Peserta harus diberi informasi seperti ia menghadapi pasien yang sesungguhnya.
- Penguji tidak diperkenankan membimbing peserta dengan petunjuk lisan atau isyarat yang lain.
- Apabila peserta meminta informasi yang tidak ada di dalam materi kasus, penguji supaya menjawab dengan kata “normal”.
- Apabila peserta menanyakan tentang hal yang terlalu umum, penguji wajib memperingatkan bahwa pertanyaan peserta kurang mendetail atau terinci.
KETENTUAN LULUS/ TIDAK LULUS
- Nilai batas lulus untuk ujian tulis adalah 60
- Nilai batas lulus untuk ujian lisan adalah 70 setiap kasus dan minimal lulus 6 kasus diantara 8 kasus.
- Penampilan yang patut di contoh.
- Semua informasi dikumpulkan dengan pilihan berdasarkan alasan.
- Menunjukkan pengertian/ pemahaman yang sangat baik.
- Manajemen kasus yang baik dan impresif (mengesankan).
- Ada beberapa pemeriksaan yang kritis.
- Informasi dikumpulkan secara efektif dan sensitif.
- Sangat memahami kasus.
- Penanganan dengan alur yang konsisten dan cermat.
- Pemikiran yang kurang kritis.
- Informasi dikumpulkan secara logis.
- Pemahaman kasus diatas adekuat.
- Kasus ditangani dengan baik.
- Terdapat kekurangan kecil, disana-sini.
- Informasi yang relevan berhasil dikumpulkan.
- Pemahaman kasus cukup adekuat.
- Penanganan kasus cukup berhasil akan tetapi kurang lengkap/ seksama.
- Terdapat kekurangan-kekurangan yang penting dalam berpenampilan.
- Hanya informasi yang superfisial yang berhasil dikumpulkan atau informasi yang tidak relevan.
- Pemahaman kasus kurang.
- Penanganan tidak lengkap terhadap kebutuhan kasus.
- Penampilan kandidat banyak kekurangannya.
- Informasi yang dikumpulkan tidak cukup.
- Pemahaman terhadap kasus sangat minim.
- Penanganan terhadap kasus: mengkhawatirkan.
- Penampilan kandidat membahayakan pasien.
- Informasi yang dikumpulkan sangat kurang.
- Tidak memahami kasus.
- Kekurangan penanganan kasus yang sangat mendasar.
- Sembrono.
- Tidak ada perhatian terhadap psikologi/sosial ekonomi.
- Tidak sensitif dalam berkomunikasi
Dikutip dari pogi.or.id
No related posts.
| Print article | This entry was posted by admin on 10 December 2009 at 19:44, and is filed under Pengumuman. Follow any responses to this post through RSS 2.0. You can leave a response or trackback from your own site. |

about 9 months ago
takutttttt